Mudarat Umum dan Khusus

KAIDAH:

يُتَحَمَّلُ الضَّرَرُ الْخَاصُّ لِدَفْعِ الضَّرَرِ الْعَامِّ

“Memikul mudarat yang khusus untuk mencegah mudarat yang umum”.

Penjelasan:
Jika terdapat dua kemudaratan, yang satu bersifat khusus, sedangkan yang satu lagi umum, maka kemudaratan yang umum harus dihindari dengan cara memikul kemudaratan yang khusus.

Aplikasi:
Di antara pengaplikasian kaidah ini adalah diperbolehkan mencabut izin operasi dokter yang bodoh. Dan diperbolehkan tidak mengikuti salat berjamaah karena menderita penyakit menular –sebagaimana dalam al-Fatāwā al-Mu`ashshalah (2/374-379).

Sumber: 
Ahmad az-Zurqa, Syarh al-Qawā`id al-Fiqhiyah (197-198).

Write a comment