KAIDAH:
الأصل في الكلام الحقيقة
Makna kaidah:
Hukum asal suatu kalam adalah (dimaknai dengan makna) hakikat.
Penjelasan Kaidah:
Jika suatu lafazh memiliki dua makna yang sama dalam penggunaannya (makna hakiki dan makna majazi) dan tidak ada indikator yang menguatkan salah satu makna tersebut, maka lafazh tersebut dimaknai dengan makna hakikatnya; sebab makna hakiki adalah al-ashl (asal) atau yakin, dan makna majazi adalah al-far’ (cabang) atau keraguan. Sedangkan al-ashl muqaddam ‘alā al-far’ (asal didahulukan daripada cabang) dan al-yaqīn lā yuzāl bi asy-syakk (keyakinan tidak bisa dihilangkan oleh keraguan) –kecuali ada sebab atau alasan lain.
Kaidah ini merupakan kepanjangan (kaidah furū’iyah) dari kaidah i’māl al-kalām aulā min ihmālih (aktualisasi kalam lebih utama daripada menanggalkannya), dan dari kaidah al-yaqīn lā yuzāl bi asy-syakk (keyakinan tidak bisa dihilangkan oleh keraguan). Juga disempurnakan oleh kaidah: idzā ta’adzdzarat al-haqīqah yushār ilā al-majāz (jika makna hakiki sulit diterapkan, maka dialihkan kepada makna majazi).
Sumber:
Al-Qawā’id al-Fiqhiyah wa Tathbīqātihā fi al-Madzāhib al-Arba’ah (1/368)
Write a comment
Posting Komentar